Laman

Rabu, 05 Januari 2011

Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme

Kelompok 3


1. Perbedaan Kepentingan

Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan.

Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.

*SUMBER SUB MATERI

2. Diskriminasi dan Etnosentrisme


Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

A. Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

B. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

*SUMBER SUB MATERI

Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri. Berdasarkan definisi ini etnosentrisme tidak selalu negatif sebagimana umumnya dipahami. Etnosentrisme dalam hal tertentu juga merupakan sesuatu yang positif. Tidak seperti anggapan umum yang mengatakan bahwa etnosentrisme merupakan sesuatu yang semata-mata buruk, etnosentrisme juga merupakan sesuatu yang fungsional karena mendorong kelompok dalam perjuangan mencari kekuasaan dan kekayaan. Pada saat konflik, etnosentrisme benar-benar bermanfaat. Dengan adanya etnosentrisme, kelompok yang terlibat konflik dengan kelompok lain akan saling dukung satu sama lain. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah ketika terjadi pengusiran terhadap etnis Madura di Kalimantan, banyak etnis Madura di lain tempat mengecam pengusiran itu dan membantu para pengungsi.

Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan. Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel. Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.

Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.

*SUMBER SUB MATERI

*STUDY KASUS



Diskriminasi Perempuan Masih Tinggi

KEPALA Kantor Pemberdayaan Perempuan, Dra Maria Bano mengungkapkan saat ini bentuk diskriminasi terhadap perempuan masih tinggi.Tidak hanya terjadi pada wilayah perkotaan namun juga diwilayah kampung.Untuk merubah paradigma tersebut ia melihat harus ada dorongan dari kaum perempuan itu sendiri untuk mengubahnya.

Dikatakan, bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan memang bukan hal baru melainkan sudah terjadi bertahun-tahun akan tetapi dengan munculnya kesetaraaan gender dan bentuk emansipasi lainnya ia berharap kaum pria bisa lebih menghormati kemampuan kaum perempuan untuk berdiri dilingkungannya.

“Contoh konkrit yang paling nampak yakni pada saat rapat dikampung disana lebih sering diprioritaskan suara dari kaum pria saat pengambilan keputusan begitu juga soal pelaksanaannya dilapangan,” ujar Maria yang ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Untuk merubah paradigma ini menurut Maria, membutuhkan waktu yang cukup lama dan perlu didorong dengan keinginan yang kuat agar setara dengan kaum pria.Cara yang bisa dilakukan menurut Maria Bano adalah meningkatkan kualitas pendidikan, keterampilan maupun pengetahuan, dengan demikian banyak yang bisa diperbuat oleh wanita.

Jika ini tidak dilakukan maka yang terjadi adalah wanita akan terus didiskriminasi dan hanya dijadikan ban serep pria juga bentuk lain yang bisa terjadi adalah kekerasan terhadap perempuan.”Kaum perempuan harus berubah dengan peningkatan kualitas diri.Apabila sudah dipenuhi tentunya kaum pria akan berfikir dua kali untuk pengambilan keputusan,” papar Maria Bano.

*SUMBER STUDY KASUS

*OPINI
Menurut saya, Diskriminasi pria dan wanita seharusnya jangan dipermasalahkan. karena pria dan wanita itu hanya berbeda gender saja jadi jangan dipermasalahkan bila wanita ingin di hormati.

Agama dan Masyarakat

Kelompok 3


1. Fungsi Agama

Fungsi agama dalam masyarakat ada tiga aspek penting yang selalu dipelajari, yaitu Kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian.

Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai, bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka normanya pun dikukuhkan dengan sanksi-sanksi sakral. Dalam setiap masyarakat, sanksi sakral mempunyai kekuatan memaksa istimewa, karena ganjaran dan hukumannya bersifat duniawi dan supramanusiawi dan ukhrowi.

Fungsi agama di bidang sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka.

Fungsi agama sebagai sosialisasi individu ialah individu, pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk (mengarahkan) aktivitasnya dalam masyarakat.

*SUMBER SUB MATERI
(Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar oleh: Harwantiyoko, Neltje. F Katuuk Penerbit Gunadarma)

2. Pelembagaan Agama

Agama begitu universal, permanen dan mengatur dalam kehidupan sehingga bila tidak memahami agama akan sukar memahami masyarakat. Hal yang perlu dijawab dalam memahami lembaga agama adalah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur agama.

Dimensi ini mengidentifikasi pengaruh-pengaruh kepercayaan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan keagamaan di dalam kehidupan sehari-hari. Terkandung makna ajaran "kerja" dalam pengertian teologis.

Dimensi keyakinan, praktek, pengalaman dan pengetahuan dapat diterima sebagai dalil atau dasar analitis, namun hubungan-hubungan antara keempatnya tidak dapat diungkapkan tanpa data empiris.

*SUMBER SUB MATERI
(Buku MKDU Ilmu Sosial dasar oleh: Harwantiyoko, Neltje. F Katuuk Penerbit Gunadarma)

*STUDY KASUS


DIMENSI POLITIK DALAM KONFLIK AGAMA DI INDONESIA:
STUDI KASUS PEMBANGUNAN GEREJA PANTEKOSTA DI INDONESIA
(GPDI) JAMAAT HOSANA NGALIYAN SEMARANG

Oleh Sholihah dan Muhammad Sulthon
Hubungan antarumat beragama di Indonesia menjadi bagian penting dalam upaya penanganan konflik khususnya pada Era Reformasi.
Data menunjukkan bahwa konflik bernuansa agama sering terjadi di Indonesia. Kasus pembakaran gereja di Halmahera pada 14-15 Agustus 2002, konflik Poso pada Desember 2003, penyerangan terhadap Huriah Kristen Batak Protestan (HKPB) dan penyerangan terhadap rumah-rumah pengikut Ahmadiyah di Lombok pada September 2002 adalah sebagian dari kasus-kasus lain yang melibatkan unsur agama di dalamnya.
Konflik-konflik tersebut seolah berbanding terbalik dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan memeluk dan melaksanakan ajaran agama. Negara Indonesia menjamin penghormatan bagi pemeluk agama agar bisa menjalankan keyakinannya dan memfasilitasi upaya penciptaan kerukunan antarumat beragama.
Keberadaan konflik-konflik bernuansa agama melahirkan pertanyaan tentang apa yang salah dalam penerapan prinsip penghormatan akan kebebasan agama di masyarakat.
Salah satu isu yang selalu aktual mengenai hubungan antar umat beragama di Indonesia adalah pembangunan rumah ibadah. Konflik mengenai pembangunan rumah ibadah ibarat riak sungai yang selalu muncul dan mengganggu harmoni hubungan antara umat beragama. Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 adalah upaya pemerintah untuk mengatasi konflik seputar pembangunan rumah ibadah. Pada prakteknya, keberadaan peraturan semacam itu tidak serta merta menghentikan kasus-kasus konflik mengenai pembangunan rumah beragama.

*OPINI
Menurut Saya seharusnya kita sesama manusia harus saling menghargai dan menghormati, agar tidak terjadi pro kontra. Dan masalah pembangunan rumah ibadah seharusnya jangan dipermasalahkan karena bagaimanapun rumah ibadah itu adalah rumah untuk kita berdoa dll.